
POINTERS PIDATO PEMBUKAAN
KETUA DEWAN PENASIHAT PERADIN PADA HUT KE-56 PERADIN
Assalamualaikum Wr. Wb., Salam sejahtera,
Yang terhormat,
Irjen Pol Purna Drs Kamil Razak, S.H., M.H.,
Dan seluruh anggota PERADIN yang hadir hari ini.
Tahun ini, Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) memperingati ulang tahun ke-56 semenjak didirikan oleh para advokat Indonesia pada 30 Agustus 1964 di Solo.
Setiap tahun sejak bangsa kita merdeka, kita masih terpuruk dalam kondisi yang demikian korup. Begitu pula kondisi profesi advokat Indonesia saat ini. Tidak ada perubahan nyata semenjak organisasi advokat pertama kali didirikan di negara ini.
Lima puluh enam tahun silam, organisasi advokat Persatuan Advokat Indonesia (PAI) sebagai embrio PERADIN didirikan oleh 14 (empat belas) advokat di ruang cafeteria Universitas Indonesia, karena adanya sebuah kegelisahan batin para advokat Indonesia dalam menghadapi situasi yang memarjinalkan cita-cita negara hukum (rechtsstaat). Namun, beberapa puluh tahun kemudian kondisi yang dialami oleh negara Indonesia dan juga kondisi yang dialami oleh profesi advokat saat ini tak jauh beda dan masih sangat memprihatinkan.
Contoh yang terjadi saat ini, ada buronan kasus suap dan korupsi senilai ratusan miliar yang gerakannya seperti bayangan tak terdeteksi oleh penegak hukum. Banyak pihak yang diduga terlibat membantu memuluskan pelariannya selama bertahun-tahun menjadi buronan. Termasuk di dalamnya pejabat penegak hukum dan seorang advokat.
Hal ini sungguh menjadi salah satu catatan kelam penegakan hukum dan mencoreng profesi advokat di Indonesia. Apalagi sebagai seseorang yang memahami hukum, seorang advokat malah diduga menggunakan pengetahuannya untuk melanggar hukum, melawan hukum, dan atau beriktikad buruk untuk menghindari hukum. Tentu hal tersebut tidak dibenarkan. Seorang advokat harus menjalankan profesinya secara profesonal, jujur, beriktikad baik, dan sesuai dengan perundang-undangan yang dilakukan untuk kepentingan pembelaan kliennya.
Penegakan hukum hanya bisa terjadi apabila pengadilan Indonesia menjadi pengadilan yang independen dan imparsial, yaitu tidak dicampuri oleh pihak-pihak manapun dan tidak berpihak dalam mengadili. Penegak hukum harus bebas dari suap dan bekerja dengan penuh integritas.
Mata rantai KKN yang terjadi di dalam institusi penegak hukum harus segera diputus. Pengadilan harus diisi oleh hakim, jaksa dan advokat yang bersih, berintegritas, jujur, dan kompeten. Tanpa hukum, mustahil kesejahteraan akan tercapai. Dalam mencapai keadilan dan persamaan di hadapan hukum (equality before the law) demi negara Indonesia yang sejahtera, selain lembaga penegak hukum yang kuat, diperlukan organisasi advokat (bar association) yang berwibawa, dan bukan justru menjadi tempat perlindungan bagi para advokat korup. Untuk itu, PERADIN aktif kembali dengan tujuan untuk meningkatkan kembali marwah Advokat Indonesia.
Saat ini advokat hanya dikenal sebagai biang rusuh dan biang onar. Hal ini terlihat jelas dalam tayangan di media elektronik nasional, dimana advokat berkelahi memperebutkan posisi, saling bertengkar memperebutkan klien, mengumbar rahasia klien demi mendapat nama, mempengaruhi pengadilan dengan cara-cara kotor, membantu klien melanggar hukum, dan sebagainya.
Kondisi profesi advokat semacam ini harus dapat membuat advokat PERADIN menjadi semakin mawas diri. Tidak pelak lagi, ratusan tahun yang lalu seorang advokat yang kemudian menjadi Presiden Amerika Serikat, Abraham Lincoln pernah mengatakan kalau sudah memilih profesi
advokat, maka konsekuensinya harus tunduk kepada hukum dan jangan menjadi bajingan. Hal ini seperti dikutip dari kumpulan tulisan dan pidato Abraham Lincoln yang berjudul: “The Collected Works of Abraham Lincoln” (1953): “If in your own judgment you cannot be an honest lawyer, resolve to be honest without being a lawyer. Choose some other occupation, rather than one in the choosing of which you do, in advance, consent to be a knave.”
Pesan ini juga berlaku bagi polisi, jaksa, dan hakim, kalau mau menegakkan hukum dan keadilan harus hidup memberikan contoh bagi masyarakat untuk tunduk kepada hukum dan menciptakan “law abiding society”, bukannya memanipulasi hukum dan melanggar hukum. Inilah yang sering terjadi di negeri kita, advokat, polisi, jaksa, dan hakim bukan menghormati dan menegakkan hukum malah melanggar hukum dan membantu kejahatan.
Akhir kata, semoga warisan idealisme para advokat yang menggagas berdirinya PERADIN tetap hidup dalam hati sanubari para anggota PERADIN saat ini. Peringatan hari ulang tahun PERADIN bukanlah ajang hura-hura namun momentum refleksi untuk mengingatkan kita bahwa PERADIN memiliki sejarah yang begitu gemilang. Advokat PERADIN harus konsisten dalam mengawal konstitusi, pengawalan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia, dan membela siapa pun yang membutuhkan pembelaan (legal counsel), terlepas dari latar belakang ideologi politik yang dianut, ras, agama, warna kulit, gender, strata sosial-ekonomi, budaya, suku dan lain-lain. Semoga saja warisan luhur itu tetap dapat kita pelihara, untuk mewujudkan cita-cita negara hukum (rechtsstaat) Indonesia yang menjunjung tinggi hukum, penegakan hukum, dan keadilan.
Fiat Justicia Ruat Coelum!
Prof. Frans H. Winarta, S.H., M.H.
Ketua Dewan Penasihat PERADIN
Periode 2018-2022
Naskah Pidato dapat diunduh DISINI