Serang, Rabu 3 Februari 2021.

Berdasarkan Undang – undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2003 pasal 4 ayat 1 , sebelum menjalankan profesi advocat wajib bersumpah atau berjanji menurut agamanya di sidang terbuka pengadilan tinggi. Dalam rangka memenuhi amanat Undang-undang tersebut, Pengadilan Tinggi Banten menggelar sidang terbuka dengan acara Pengambilan sumpah/janji advokat yang berada diwilayah hukum Pengadilan Tinggi Banten.
Sidang pengambilan sumpah advokat yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten RESPATUN WISNU WARDOYO, S.H dilaksanakan di Aula Utama Gedung Pengadilan Tinggi Banten dan di ikuti oleh 15 orang calon advokat dari Organisasi Persatuan Advokat Indonesia (Peradin Banten) .
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Banten mengatakan bahwa profesi advokat merupakan profesi terhormat yang bertujuan menegakkan hukum, oleh karena itu beliau berpesan bagi seluruh advokat yang baru disumpah untuk menjalankan profesi advokat ini dengan sebaik-baiknya, menjaga harkat dan martabat serta etika profesi terutama dalam menangani sebuah perkara baik litigasi maupun non litigasi.
Ditempat yang sama, Ketua umum Peradin Banten Achmad Rivai, S.H., MH., MM mengatakan sangat bangga dan bersyukur acara pengambilan sumpah advokat berjalan lancar walaupun dalam suasana pandemi covid-19.
“Saya sangat bersyukur kepada Allah SWT acara bisa berjalan lancar, tidak ada halangan apapun. Lebih dari itu saya bangga kepada rekan-rekan yang diambil sumpahnya hari ini, mereka telah berjuang sangat panjang dari mulai Pendidikan Advokat, Ujian dan pemberkasan. Semoga mereka menjadi Advokat yang amanah dan bertanggungjawab”. Ungkapnya.
Selanjutnya Achmad Rivai mengatakan dirinya sangat berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu mensukseskan acara pengambilan sumpah/janji advokat ini.
“Saya mewakili pengurus BPW Peradin mengucapkan sangat berterimakasih kepada semua pihak terutama kepada pihak Pengadilan Tinggi Banten yang bersedia mengambil sumpah dan janji rekan-rekan sebagai advokat walaupun saat ini situasi negara kita masih dilanda pandemi covid 19”. Imbuhnya
Acara yang digelar mulai jam 09.00 sampai jam 11.00 ini dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan covid 19 yaitu dengan memposisikan barisan advokat yang akan disumpah masing-masing dengan jarak 1 meter, semua peserta dan tamu undangan memakai masker dan melakukan ucapan selamat dengan cara bersalaman ala covid 19 (tidak bersentuhan). (DH)