
Bandung (12/2025) — Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) melalui Badan Pengurus
Wilayah Jawa Barat menyelenggarakan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi
Bandung, Kamis (18/12/2025). Prosesi sumpah yang dipimpin Ketua Pengadilan
Tinggi Bandung, Yang Mulia Dr. Moh. Eka Kartika E.M., S.H., M.Hum., tersebut
merupakan prasyarat konstitusional bagi advokat sebelum menjalankan profesinya
secara resmi di hadapan hukum.
Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00–12.00 WIB itu dihadiri Ketua Umum Badan
Pengurus Pusat PERADIN Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., dan Sekretaris
Jenderal BPP PERADIN Dr. Hendrik E. Purnomo, S.H., M.H., ACIArb. Kehadiran
pimpinan pusat dinilai penting dalam memastikan penerapan standar nasional profesi
advokat di daerah, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat yang menempatkan organisasi advokat sebagai penjamin
kompetensi dan etika profesi.
Usai prosesi sumpah, PERADIN melantik 26 advokat di The Papandayan Hotel,
Bandung. Ketua Umum BPP PERADIN Firman Wijaya menegaskan bahwa sumpah
dan pelantikan advokat merupakan bagian dari kebijakan organisasi untuk
memperkuat integritas profesi di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap
kualitas penegakan hukum. “Advokat tidak cukup hanya memahami hukum acara dan
peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus menjaga independensi, etika, dan
tanggung jawab sosial,” ujarnya.
Menurut Firman, konsistensi dalam penerapan standar profesi menjadi kunci menjaga
kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Melalui mekanisme pendidikan,
sumpah, dan pelantikan yang terukur, PERADIN berupaya memastikan advokat yang
berpraktik memiliki legitimasi, kompetensi, serta komitmen terhadap prinsip keadilan
dan supremasi hukum.
PERADIN Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN)